KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL DALAM MEWUJUDKAN KESETARAAN EKONOMI DI KECAMATAN SAPE, KAB. BIMA
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang parawisata halal sebagai aset kec. Sape untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan meningkatkan ekonomi daerah, karena potensi wisata halal yang besar di harapkan dapat memiliki pengaruh terhadap perekonomian daerah yang ada di kabupaten bima sebagai destinasi wisata halal.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan konsep kebijakan publik dan konsep wisata halal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan publik dengan menampilkan diri sebagai destinasi wisata halal dianggap berhasil dapat menarik investasi, serta perkembangan wisata halal juga menglami peningkatan yang positif, sehingga dengan meningkatnya kunjungan wisata dan investasi dapat di manfaatkan untuk meningkatkan perekonomian lebih khususnya Kabupaten Bima.
Kata kunci: Kebijakan publik, kesetaraan ekonomi, Wisata Halal
PENDAHULUAN
Indonesia adalah sebuah Negara yang banyak sekali memiliki kekayaan alam. Jika kita dapat menyebutkan setiap lokasi wisata yang ada di Indonesia maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Lokasi wisata yang ada di Indonesia bisa dikatakan berada pada setiap desa dan daerah yang ada, bahkan mungkin setiap desa yang ada pada setiap kabupaten dan setiap kecematan adalah objek wisata yang tersembunyi. Maka tidak heran jika dengan banyaknya lokasi wisata yang ada di Negara ini merupakan salah satu Negara yang cukup terkenal dalam dunia parawisata dunia, Apalagi di Kabupaten Bima.
Kab. Bima merupakan daerah yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang saat ini juga sedang berkembang untuk menjadi sebuah daerah yang memiliki daya tarik tersendiri di sector parawisata, Salah satunya di Kec. Sape, yang memiliki potensi parawisata yang cukup luar biasa untuk di kelola.
Naga Nuri adalah tempat di Kecematan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Di kisahkan di tempat inilah tempat pertama berlabuhnya ulama yang membawa Islam ke Daerah Bima. Pada dasarnya Naga Nuri berasal dari kata Nanga Nur (Nanga yang artinya Telaga dan nur adalah Cahaya). Jadi Nanga Nur adalah telaga cahaya yang dibuat oleh para Mubaliq yang menyiarkan Agama
Islam di Bima melalui Sape pada sekitar Abad ke 16 dan 17.
Di atas bukit Nanga Nur inilah tempat peristrahatan terakhir dari dua Ulama besar dari pagurung Sumatera Barat yang bernama Datuk Di Banda dan Datuk Di Tiro yang di utus Oleh Sultan Gowa pada waktu menyiarkan Agama Islam di tanah Bima. Dalam roman Sejarah Kembalinya Sang Putera Mahkota yang di tulis Oleh Alan Malingi, Posisi Naga Nuri berada pada ketinggian sekitar 500 meter di atas permukaan laut, terletak pada sisi utara kecematan Sape, tepatnya perbatasan Desa Bugis dan Desa Sangia.
Disisi utara Naga Nuri inipun membentang pula pantai pasir putih dengan panorama selat yang biru memanjakan mata. Disisi selatan, mata akan menyapu seluruh tanah Kec. Sape dan Kec. Lambu serta nyiur angin yang melambai-lambai, tidak jauh dari Naga Nuri terdapat Gua yang menurut masyarakat sekitar bahwa gua itu peninggalan masa pendudukan jepang. Melihat potensi dan sejarah, bahwa Naga Nuri ini bisa di jadikan sebagai gerakan wisata Halal yang bisa menunjang perekonomian Kec. Sape.
A. Kebijakan Publik
Kebijakan public dapat di definisikan sebagai rangkaian rencana program, aktivitas, aksi, kepeutusan, sikap, untuk bertindak maupun tidak bertindak yang di lakukan oleh para pihak (actor-aktor) sebagai tahapan untuk penyelesaian masalah yan di hadapi. Penetapan kebijakan merupakan suatu faktor penting bagi organisasi untuk mencapai tujuannya (Iskandar, 2012) Lebih lanjut kebijakan memilik dua aspek (thoha, 2012, yakni:
1. Kebijakan merupakan praktika sosial, kebijakan bukan event yang tunggal atau terisolir, dengan demikian. kebijkan merupakan sesuatu yang dihasilkan pemerintah yang dirumuskan berdasarkan dari segala kejadian yang terjadi pada masyarakat . kejadian ini tumbuh dalam pratikan kehidupan masyarakat, dan bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri, terisolasi, dan asing bagi masyarakat.
2. Kebijakan merupakan suatu respon terhadap peristiwa yang terjadi, baik untu menciptakan harmoni dari pihak-pihak yang berkonflik, maupun menciptakan insentif atas tindakan bersama bagi para pihak yang mendapatkan perlakuan yang tidak rasioanal atas usaha bersama tersebut. Dengan demikian kebijakan
dapat di nyatakan sebagai usaha untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Kebijakan umumnya bersifat mendasar, karena kebijakan hanya menggariskan pedoman umum sebagai landasan bertindak dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kebijakan bisa berasal dari seorang pelaku atau kelompok pelaku yang memuat serangkaian program, aktivitas, atau tindakan tertentu. Kebijakan ini di ikuti dan laksanakan oleh para pelaku (stakeholders) dalam rangka memecahkan permasalahan tertentu (hairul, akib, dan hamdan 2016). Proses kebijakan dapat dijelaskan sebagai suatu sistem yang meliputu, Input, proses, dan ouput. Input kebijakan merupakan isu kebijakan atau agenda pemerintah, sedangkan proses kebijakan berwujud perumusan formulasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Isu dan formulasi kebijakan dapat dipahami sebagai proses politik yang dilakukan oleh elit politik atau kelompok-kelompok penekan. Ouput dari proses kebijakan adalah kinerja kebijakan (wahyudi, 2016). Oleh karena itu, kebijkan tidak bersifat permanen. Kebijakan dibuat sekali untunk rentang waktu tertentu sebagai sebuah solusi atas permasalahan yang ada dan kepentingannya melayani (Godin, Rein, Moran 2006).
Kebijakan public merupakan suatu ilmu terapan (freeman, 2006). Kebijakan public dalam pengertian para pakar di definisikan secara beragam, hal tersebut di pengaruhi
karena berbagai kepentingan yang melandasi perumusan. (thoha, 2012) memberikan penafsiran tentang kebijkan public lebih dipahami sebagai apa yang dikerjakan oleh pemerintah dibandingkan dari pada proses hasil yang di buat. Mengenai kebijakan public, lebih lanjut (wahad, 2010) menyatakn bahwa:
1. Kebijakan public lebih pada tindakan sadar yang berorientasi pada pencapaian tujuan dari pada sebagai perilaku atau tindakan yang dilakukan secara acak dan kebetulan.
2. Kebijakan public pada hakikatnya terdiri dari tindakan-tindakan yang saling berkaitan yang memiliki pola tertentu yang mengarah pada pencapaian tujuan tertentu yang di lakukan oleh pemerintah dan bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri.
3. Kebijakan public berkenaan dengan aktivitas atau tindakan yang sengaja dilakukan secara sadar dan terukur oleh pemerintah dalam bidnag tertentu.
4. Kebijakan public di mungkinkan bersifat positif dalam arti merupakan pedoman tindakan pemerintahan yang harus dilakukan dalam menghadapi suatu masalah tertentu, atau bersifat negative dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.
Berdasarkan pendapat tersebut, kebijakan public dapat di definisikan sebagai serangkaian kegiatan yang sadar, terarah, dan terukur yang dilakukan oleh pemerintah yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam bidang-bidang tertentu yang mengarah pada tujuan tertentu. Sehingga untuk efektivitas kebijakan public diperlukan kegiatan sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan oleh pihak kebijakan. Perlu di tekankan bahwa sifat kebijakan public perlu di tuangkan pada peraturan-peraturan dan
perundangan yang bersifat memaksa.
Dalam pandangan ini, dapat diasumsikan bahwa kebijakan public merupakan kebijakan yang di buat pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, yang dapat di wujudkan peraturan-peraturan, perundangng-undangan dan sebagainya. Kebijakan public mempunyai sifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat tanpa terkecuali.
Sebelum kebijakan public tersebut di
terbitkan dan dilaksanakan, kebijakan tersebut harus di tetapkan dan di sahkan oleh badan/lembaga yang berwenang.
Peraturan perundang-undangan sebagai produk dari kebijakan public merupakan komoditas politik yang menyangkut kepentingan public, namun demikian, berbagai dinamika yang terjadi dapat membawa konsekuensi bahwa kebijakan public pun dapat mengalami perbaikan. Oleh karenanya, kebijakan public dalam suatu pandangan tertentu, dipersyaratkan bersifat fleksibel, harus bisa diperbaiki, dan disesuaikan dengan perkembangan dinamika pembangunan. Kesesuaian suatu kebijakan public sangat tergantung kepada penilaian masyarakat. Pembahasan kebijakan public tidak bisa lepas dari usaha untuk melaksanakan kebijakan public tersebut. Pelaksanaan kebijakan public merupakan rangkaian kegiatan setelah suatu kebijakan di rumuskan dan tetapkan. Pelaksanaan kebijakan mengacu pada mekanisme, sumberdaya, dan hubungan terkaid dengan pelaksanaan program kebijakan. (Mithethwa, 2012). Tanpa pelaksanaanya, kebijakan yang telah di tetapkan akan sia-sia. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan mempunyai kedudukan yang ensesial dalam kebijakan public. Berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan, (islamy, 2010) mengemukakan pengertian kebijakan public sebagai berikut:
1. Kebijakan Negara pada awalnya berupa ketetapan tindakan-tindakan pemerintah.
2. Kebijakan Negara itu tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dilaksanakan secara nyata.
3. Kebijakan Negara yang baik untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu.
4. Kebijakan Negara harus senantiasa ditunjukan sebagai pemenuhan kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan merupakan kegiatan lanjutan dari proses perumusan dan penetapan kebijakan. Sehingga pelaksanaan kebijakan dapat dimaknai sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan. Baik oleh individu maupun kelompok pemerintah, yang di orientasikan pada pencapaian tujuan-tujuan yang telah di gariskan dalam keputusan kebijakan. Implikasi dari pelaksanaan kebijakan merupakan konseskuensi yang muncul sebagai akibat dari dilaksanakannya kebijakan-kebijakan tersebut. Hasil evaluasi pada pelaksanaan kebijakan dapat menghasilkan dampak yang diharapkan (intended) atau dampak yang tidak diharapkan (spillover negative effect).
Secara luas, pelaksanaan kebijakan digambarkan sebagai apa yang ditetapkan secara jelas pleh pembuat kebijakan (pemerintah) yang akan memiliki dampak tertentu. Jann dan wegrich (2007) menyebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan akan mencakup unsure inti sebagai berikut:
1. Spesifikasi rincian program, yakni bagaimana dan dimana lembaga atau organisasi menjalankan program, dan bagaimana hukum atau program ditafsirkan.
2. Alokasi sumberdaya, yakni bagaimana anggaran di distribusikan, personil yang akan melaksanakan program dan organisasi yang bertanggung jawa atas pelaksanaan program.
3. Keputusan, yakni bagaimana keputusan akan dilakukan. Proses pelaksanaan kebijakan tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administrasi atau pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan pada diri kelompok sasaran, melainkan juga menyangkut jaringan pada kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan sosial, yang secara langsug
maupun tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari para pihak yang terlibat (stakeholders). Kesalahan atau ketidak sempurnaan suatu kebijakan biasanya akan dapat di evaluasi seteleh kebijakan itu dilaksanakan, begitu juga dengan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dapat di analisa pada akibat yang ditimbulkan sebagai hasil pelaksanaan kebijakan. Penilaian atas kebijakan dapat menyangkut isi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan dampak kebijakan. Mengenai keberhasilan kebijakan public, islamy (2010) menyatakan bahwa suatu kebijakan Negara akan efektif apabila dilaksanakan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan kata lain, tindakan atau perbuatan manusia yang menjadi anggota-anggota masyarakat bersesuaian dengan yang di inginkan oleh pemerintah atau Negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan kebijakan agar efektif dilakukan melalui rancangan program yang memadai dan strukturasi dari proses pelaksanaannya (pulzi dan treib, 2007).
B. Kesetaraan Ekonomi
1. Kesetaraan
Kesetraan berasal dari kata “setara” atau “sederajat”, kesetaraan atau kesederajatan menunjukan adanya tingkatan yang sama, tidak tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain. Kesetaraan adalah suatu kondosi dimana dalam perbedaan dan keberagaman yang ada manusia tetap memiliki suatu kedudukan yang sama satu tingkatan hirarki.
2. Ekonomi
Istilah ekonomi berasal dari bahasa yunani asal kata “oikos” dan ‘nomos”, “oikos” yang berarti rumah tangga, dan “nomos” artinya aturan atau hukum yang artinya aturan atau urusan rumah tangga. Aturan rumah tangga yang dimaksud bukan hanya rumah tangga secara lingkup makro atau tiap invidu masyarakat, namun juga berlaku secara makro dalam ruang lingkup rumah tangga Negara, yang tentunya memikirkan bagaimana penggunaan sumber daya baik manusia ataupun alam yang memelurkan efisiensi dalam melaksanakan produksinya.
● Menurut Adam Smith: secara singkat Smith mengatakan bahwa kekayaan merupakan kesejahteraan suatu bangsa, sehingga dapat di katakana ekonomi adalah suatu subjek yang membantu suatu bangsa yang sejahtera.
● Menurut prof. Lione Robbins bahwa analiosis ekonomi berbasis kelangkaan, dan ini disetujui oleh beberapa pakar ekonomi lainnya. Maka dengan hal ini, Kesetaraan ekonomi merupakan kesamaan atau kesederajatan yang menunjukan adanya tingkatan yang sama dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan berbangsa dan memikirkan bagaimana menggunakan sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang memelurkan efesiensi dalam melaksanakan reproduksinya.
C. Wisata Halal
1. Pengertian Wisata Halal
● Wisata
Arti parawisata telah banyak diungkapkan oleh parah ahli bahasa dan parawisat Indonesia. Parawisata merupakan aktifitas, pelayanan dan produk hasil industry parawisata yang mampu menciptakan pengalaman perjalanan bagi
wisatawan. Pada hakikatnya secara bahasa parawisata berasal dari bahasa sansekerta yaitu kata “pari” yang berarti halus maksudnya mempunyai tata karma tinggi dan “wisata” yang berarti kunjungan atau perjalanan untuk melihat, mendengar, menikmati, dan mempelajari sesuatu. Jadi parawisata berarti menyuguhkan suatu kunjungan secara bertata krama dan berbudi. Berdasarkan pengertian ini maka parawisata sejatinya memang harus di sajiakan sesuai dengan tata krama atau aturan yang berlaku. Dalam islam aturan yang berlaku ialah yang sesuai dengan syariah mana hala (yang bolehkan) dan mana yang haram (dilarang). Sedangkan menurut undang-undang Republik Indonesia tentang keparawisataan ialah
berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-undang no. 9 b tahun 1990 tentang keparawisataan disebutkan bahwa usaha parawisata adalah suatu perusahaan dibidang parawisata yang menghasilkan produk tertentu. Dimana produk ini merupakan berbagai jasa yang mengaitkan satu dengan yang lainnya saling terkait dan dihasilkan oleh berbagai perusahaan parawisata, misalnya akomodasi, angkutan wisata, biro perjalanan, restoran, daya tarik wisata, dan perusahan lain yang
terkaid.
● Halal
Halal berasal dari bahasa arab yang artinya diizinkan atau dibolehkan. Sedangkan menurut majelis ulama Indonesia (MUI) halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat untuk dikosumsi. Begitu pula menurut kitab-kitab fiqih baik dari kitab fiqif klasik maupun konteporer bahwa halal itu artinya sah untuk dilakukan dan di kosumsi. Sedangkan parawisata halal itu sendiri menurut Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat no. 02 tahun 2016 tentang parawisata halal mendefinisikan parawisata halal sebagai kegiatan kunjungan wisata dengan destinasi dan industry parawisata yang menyiapkan fasilitas produk, pelayanan, dan pengelolaan parawisata yang memenuhi syari’ah.
D. Konsep Wisata Halal
Parawisata halal adalah bagian dari industry parawisata yang di tunjuk untuk untuk parawisatawan muslim. Pelayanan dalam wisata halal merujuk pada aturan- aturan islam.
Sedangankan menurut fatwa dewan standar nasional majelis ulama Indonesia tentang pedoman penyelenggaraan parawisata berdasarkan prinsip syari’ah bahwa parawisata halal ialah wisata yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
Sedangkan destinasi wisata halal ialah Kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih dari wilayah administrative yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas ibadah, fasilitas umum fasilitas wisata, aksesssbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya keparawisataan yang sesuai dengan prinsip syari’ah. Keparawisataan menurut islam adalah bagaimana upaya umatnya mengambil I’tibar atau pelajaran yang dilakukan sebagaimana di isyaratkan dalam Q.;S. Al’am ayat 11:
“Artinya: katakanlah “berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu ” Keperluan tertentu di permukaan bumi harus diiringi dengan keharusan untuk memperlihatkan dan mengambil pelajaran dari peninggalan dari
peradaban bangsa-bangsa yang terdahulu. Selanjutnya Al-Qur’an menggambarkan pula, apabila manusia itu mau memperhatikan, mereka akan dapat melihat dan mengetahui bahwa dalam alam sekelilingnya, malah pada diri mereka sendiri berlaku peraturan-peraturan sunatullah.
Pada bagian lain Al-Qur’an menekan perlunya jaminan keamanan suatu daerah atau Negara serta fasilitas yang tersedia bagi para wisatawan. Hal ini di tekankan pada firman Allah SWT dalam, Al-Qur’an Surat As-Saba’ ayat ke 18: “Artinya: dan kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang kami limpahkan berkat kepadanya, berapa negeri yang berdekatan dan kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. Berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam hari dan siang hari dengan aman” Menurut ayat diatas seluruh manusia haruslah taat kepada-Nya dan selalu berdekat diri kepada Allah, berwisata melihat keagungannya, berwisata mengenal betapa besar kasih dan sayang-Nya, dan berwisata mengenal keindahan dan kekayaan dunia sebenarnya.
Wisata ditunjukan sebagai cermin mempelajari sebab-sebab kemajuan dan kemunduran. Baik pelajaran itu melalui cermin diri atau kisah orang lain. Pada gilirannya, siapa tahu dengan berwisata kita bisa hijrah, seperti hijrah dari kejahilan menuju kearifan, hijrah dari kesombongan menjadi kerendahan hati, hijrah dari kekufuran menjadi semakin bersyukur atas karunia Allah, hijrah dari kemaksiatan kepada kesholehan. Keindaha rasa dekat dengan Allah sang maha segala-galanya dan kebahagiaan dunia dan di akhirat adalah merupakan harapan setiap insan.
E. Strategis pengembangan
wisata halal Terkaid dengan masalah
atraksi atau apa yang disuguhkan di Kec. Sape, yaitu apa saja yang dijual dalam sebuah destinasi yang akan menjadi magnet daya tarik destinasi untuk meningkatkan kunjungan.
● Wisata rade karamat (Makam
keramat) Seperti yang sudah di jelaskan diatas, bahwa di atas bukit Naga Nuri inipun ada Makam sejarah. Yaitu makam dari datuk di banta dan datuk di tiro, yang dikisahkan bahwa di tempat inilah tempat pertama berlabuhnya ulama yang menyiarkan Agama Islam di daerah Bima melalui kecamatan Sape pada sekitar Abad ke 16 dan 17.
Di atas bukit Nanga Nur inilah tempat peristrahatan terakhir dari dua Ulama besar dari pagurung Sumatera Barat yang bernama Datuk Di Banda dan Datuk Di Tiro yang di utus Oleh Sultan Gowa pada waktu menyiarkan Agama Islam di tanah Bima. Wisata rade karamat (makam keramat) berada di atas puncak gunung Naga Nuri memiliki ciri khas tersendiri dalam menarik kunjungan para wisatawan yang berada dalam luar daerah. Selain kita bisa mempelajari sejarah pertama masuknya Islam di tanah bima, kita juga bisa menikmati keindahan pemandangan di atas gunung ini, yang bagaimana kita bisa melihat secara langsung dua Kecamatan, yaitu kecamatan Sape dan kecamatan Lambu dengan pemandangan mengahap ke timur kita bisa juga bisa menikmati keindahan lautan Nan-biru dengan berhembuskan angin yang menyejukan hati.
● Karombo nipo (Gua penduduk jepang)
Tidak jauh dari Rade Karama (Makam Keramat) ini, terdapat Karombo Nipo (Gua penduduk jepang) kira-kira sekitaran 30 meter sebelum ke puncak makam makam keramat, ada 2 dua Gua penduduk jepang pada masa penjajahan yang ada di Naga Nuri ini, di gua-gua tersebut ada beberapa fariasi cara masuknya, gua pertama dengan cara merayap sampai 1 meteran baru bisa jalan karena di gua pertama ini memiliki berbagai cabang dan masih ada barang-barang bersejarah di tempat ini, goa kedua dengan cara jongkok karena gua kedua ini panjangnya cumin 100 meteran saja, jalannya cuman jongkok, gua ini pun tidak memiliki cabang dan barang-barang peninggalan ataupun barang-barang bersejarah seperti di gua yang pertama tadi.
● Pantai pasir putih
Ketinggian Rade Keramat (makam keramat) ini sekitaran 500-ran meter dari permukaan, dari sisi utara dan selatan Naga Nuri ini, terdapat pantai pasir putih yang begitu Indah nan-biru sebagai merefres badan dan menjemur diri. Pasir yang putih dan air yang laut yang begitu bening tidak akan membuat pengunjung parawisatawan kecewa. Apalagi banyak kuda yang sengaja di lepas oleh para kerajaan pada masannya.
KESIMPULAN
Naga Nuri merupakan sebuah wilayah yang ada di Kecamata sape yang memiliki kekayaan alam yang melimpah untuk di jadikan sebagai tempat pawisata halal, selain dengan pemandan-pendangan yang indah dengan panorama sealt yang biru memanjakan mata. Naga Nuri juga memiliki sejarah-sejarah yang bisa
di jadikan tempat pembelajaran yang bagaimana di tempat ini merupakan tempat pertama kalainya para mubaliq menyiarkan agama islam di daerah bima, dan tempat ini sangat memelurkan perhatian pemerintah supaya bisa di kelola dengan baik agar menarik parawisata asing untuk berkung disini. Selalin itu, jikalaupun Parwisata Naga Nuri ini dikelola
sebagai parawisata, juga akan bisa mewujudkan kesetaraan baik untuk pendapatan Deareah dan juga bagi masyarakat sekitar, dan juga akan mengurangi angka pengangguran yang ada di kecamatan sape itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Djakfar, H.muhammad. 2017. “Parawisata Halal”. Uin-Maliki press, 2017
Dinar, Muhammad & hasan muhammda. 2018, “pengantar ekonomi”. Cv. Nur lina
y. abdoellah, awam. 2016, “teori dan analisis kebijakan public”. Alfa beta bandung.
malingi, alan. 2007, “kembalinya sang putera mahkota”. Megatama mandiri jakarta
Komentar
Posting Komentar